4 Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu Megapolitan

4
                    
                        Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
                        Megapolitan

Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Sebanyak 74 pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang dekat Universitas Islam 45 (
Unisma
) Kota Bekasi menolak rencana pembongkaran bangunan mereka.
Puluhan pemilik bangunan liar yang merupakan pedagang itu tetap berpedoman dengan surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada 2016 nomor 660/2/2101TU.
Surat tersebut mengatur tentang penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma.
“Kami mempertanyakan legalitas surat tersebut apakah secara hukum masih berlaku,” tegas Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima
Koperasi Mulia Sejahtera
, Kusnan Effendi, kepada
Kompas.com
, Kamis (8/5/2025).
Kusnan menyebutkan, surat tersebut memperbolehkan para pedagang mendirikan tempat usaha di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT).
“Iya mengizinkan. Jadi pedagang Kalimalang ditata, bukan dibongkar pada saat 2016,” jelas pria yang biasa disapa Pakde Soto itu.
Di sisi lain, ia mempertanyakan iktikad pemerintah dalam rencana pembongkaran tersebut.
Pasalnya, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan para pedagang untuk membahas rencana itu.
“Kok sekarang secara sepihak Pemkot Bekasi akan melakukan pembongkaran, kok gak ada koordinasi dengan pedagang, enggak ada koordinasi dengan paguyuban, kan gitu. Dia rapat pun sepihak tidak melibatkan kita,” jelasnya.
Rencananya, para pedagang akan beraudiensi dengan pemerintah setempat untuk membahas polemik rencana pembongkaran.
“Kami tetap bertahan, hari Rabu dijadwalkan bertemu Sekda, akan audiensi,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi berencana membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sebelum eksekusi, salah satunya melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar.
“Bangli yang di sebelah Unisma kalau enggak salah sudah masuk peringatan ketiga. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemilik lahan, PJT (Perum Jasa Tirta),” kata Tri, Minggu (4/5/2025), dikutip dari
TribunJakarta
.
Tri memastikan hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.