4 Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000 Regional

4
                    
                        Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000
                        Regional

Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Lampung
telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan
sanksi tilang
maksimal kepada pelaku
pacu jalur
yang videonya viral di media sosial.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.
“Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman
keselamatan berkendara
di jalan raya,” katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).
Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.
Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000,” jelasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.