4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya Megapolitan 4 Agustus 2025

4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja,
Jakarta
Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17).
Keempat pelaku yakni AR, YA, JBS, dan MA memiliki peran masing-masing saat beraksi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari keempat tersangka, perannya untuk AR sendiri sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
Lalu, JBS dan MA turut serta patungan untuk membeli air keras yang disiramkan AR ke korban.
Air keras itu dibeli melalui sosial media Facebook seharga Rp 70.000 berukuran jeriken kecil. 
“Menurut keterangan yang sudah diambil penyidik, bahwa awalnya mereka mencari melalui Facebook. Kemudian, setelah mengirim pesan terhadap penjual, mereka mengambilnya di salah satu tempat di wilayah Cipinang,” tutur Hamdam.
Air keras tersebut sengaja dibeli para pelaku untuk menyerang lawan saat
tawuran
.
Berbekal air keras, Jumat (1/8/2025) usai jam sekolah, keempat pelaku berkeliling mencari lawan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 
Namun, karena tidak bertemu lawan, para pelaku menyerang siswa secara acak. Kebetulan, saat itu AP tengah melintas dengan sepeda motornya.
Tersangka YA pun langsung memukul AP tanpa sebab hingga korban dan sepeda motornya terjatuh.
Lalu, AR datang dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan leher AP. Akibatnya, korban mengalami luka bakar.
Saat ini, AP masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan keempat tersangka sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.