4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara Megapolitan 1 Agustus 2025

4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Empat
kurir narkoba
jaringan internasional berinisial MF, FD, DK, dan R, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta
Utara, terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya.
“Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman enam tahun, paling lama 20 tahun, itu pengedar,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
R, kurir narkoba asal Koja, Jakarta Utara, mendapat pasokan ribuan pil ekstasi dari tersangka MF, FD, dan DK yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Keempatnya sudah melakukan transaksi jual beli pil ektasi selama tiga hingga lima tahun.
Erick mengatakan, para tersangka menjual pil ekstasi itu ke berbagai tempat hiburan yang ada di Jakarta dan Pulau Jawa.
Sampai saat ini, Erick dan tim masih menyelidiki jaringan internasional yang melibatkan keempat tersangka.
“Namun, kita masih pengembangan kembali. Kami berusaha untuk mengembangkan terus untuk jaringan tersebut,” ucap Erick.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Jakarta Utara melakukan penyelidikan di wilayah Koja, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan 9.460 butir ekstasi berwarna merah bertuliskan TESLA disebuah kontrakan yang diduga milik tersangka R alias I.
Namun ketika itu, R tidak ada di kontrakannya. Ia ditangkap di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan sampai ke titik dari mana pil ekstasi itu berasal.
“Kemudian, dikembangkan sampai dengan titik pengirimnya di Surabaya sehingga tim dari Polres Metro Jakarta melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Timur dari situ ditangkap tiga pelaku,” jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Dua pelaku berinisial MF dan DK diamankan di Jalan Kebun Diponogoro, Surabaya, Jawa Timur.
Dari kedua tersangka tersebut, tidak ditemukan barang bukti. Namun, MF dan DK mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di temannya berinisial FD.
Polisi pun langsung memburu FD ke kediamannya di Jalan Muteran Baru, Kota Surabaya.
Di sana lah FD ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2.001 pil ekstasi berwarna cream dan 3.058 pil ekstasi berwarna kuning berlogo TMT.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.