Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Kontrak Sandi Damkar Depok: Diputus Pemimpin Lama, Diperpanjang Wali Kota Baru Megapolitan

4
                    
                        Kontrak Sandi Damkar Depok: Diputus Pemimpin Lama, Diperpanjang Wali Kota Baru
                        Megapolitan

Kontrak Sandi Damkar Depok: Diputus Pemimpin Lama, Diperpanjang Wali Kota Baru
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
– Dalam rentetan cerita yang penuh ketegangan, kontrak kerja
Sandi Butar Butar
, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, yang sempat diputus oleh kepemimpinan lama, kini menemui titik terang.
Gubernur Jawa Barat terpilih,
Dedi Mulyadi
, memberikan kepastian bahwa kontrak Sandi akan diperpanjang setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih,
Supian Suri
.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu (12/1/2025) dan menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak ini akan dilakukan sesuai dengan pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya.
“Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan (setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri),” ungkap Deolipa.
Deolipa juga mengunggah video rekaman wawancara dengan Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya, yang diambil dari sebuah acara di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan bahwa Sandi bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai tidak tetap.
Oleh karena itu, wewenang untuk memperpanjang kontraknya sepenuhnya berada di tangan pemimpin daerah yang baru.
“Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” kata Dedi.
Dedi juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Sandi di Dinas Damkar Depok bukanlah masalah yang rumit.
“Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” ujar Dedi.
Sandi yang telah mengabdi di
Damkar Kota Depok
selama lebih dari sembilan tahun, sejak 2015, terkejut saat kontraknya tidak diperpanjang.
Keputusan berakhirnya kontrak untuk provesi Sandi tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025.
“Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya di Damkar,” kata Sandi, kecewa.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Tesy menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir.
“Kalau dalam setahun ternyata tidak memenuhi target atau ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ujar Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” ucap Tesy menambahkan.
Sejauh ini, Sandi dan Dinas Damkar Kota Depok terjadi perang dingin. Konflik ini bermula sejak 2021, soal dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.
Selain itu, Sandi mengungkapkan keluhannya terkait kerusakan alat pemadam kebakaran yang tak kunjung diperbaiki.
Bahkan, Sandi dan teman-temannya terkadang menggunakan uang pribadi untuk mengganti peralatan tersebut.
“Kadang nih, kita untuk chainsaw itu kita yang modalin karena enggak mau ribet gitu,” ungkap Sandi.
Perselisihan semakin memuncak saat Martinnius Reja Panjaitan, seorang petugas Damkar, meninggal dunia akibat dugaan ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) dalam tugas.
Sandi menantang klarifikasi pejabat Dinas Damkar yang menyatakan bahwa masker tidak wajib digunakan dalam kondisi tertentu.
“Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker, saya tantang dia,” tegas Sandi.
Kini, janji dari Dedi Mulyadi untuk memperpanjang kontrak Sandi melalui Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, memberi sedikit harapan di tengah kekalutan tersebut.
Dengan terpilihnya pemimpin baru di Depok, kini terjalin harapan baru. Perpanjangan kontrak Sandi yang sempat diakhiri, kini mulai menemukan jalannya.
Semoga segala ketegangan yang menyelimuti Damkar Depok bisa segera sirna dengan hadirnya langkah lebih bijak dari kepemimpinan yang baru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.