Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Tim Redaksi
BAUBAU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (
OTT
) terhadap
Kepala Inspektorat
Baubau, yang berinisial AA, beserta tiga orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/7/2025) siang.
Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana
korupsi
terkait pengadaan modal tak terwujud untuk perangkat lunak senilai Rp 148 juta.
Kasi Pidsus
Kejari Baubau
, Iwan Gustiawan, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta.
“Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” ujar Iwan kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Selain AA, para terduga lainnya adalah Pejabat Pengadaan Unit Pengadaan (ULP) Baubau yang berinisial LM, Perencana Ahli Muda Inspektorat berinisial EK, dan Bendahara Inspektorat berinisial WN.
Setelah OTT, Kejari Baubau melanjutkan dengan penggeledahan di kantor Inspektorat Baubau dan ULP Baubau, serta membawa sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal perangkat lunak.
“Semuanya kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” jelas Iwan.
Ia menambahkan bahwa pengadaan perangkat lunak di Inspektorat Baubau memiliki anggaran senilai Rp 148 juta, yang dikerjakan oleh PT MKF.
Setelah pekerjaan selesai, PT MKF kemudian melakukan proses pencairan anggaran di Inspektorat Kota Baubau.
“Pada saat proses pencairan sudah dilaksanakan, ternyata ada permintaan dari tersangka AA melalui tersangka LM kepada rekanan eksekutif PT MKF. Tersangka AA meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan.
Uang tunai yang disita sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari jumlah yang diminta oleh AA.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, dan proses hukum akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Senin (14/7/2025) hingga 2 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita Regional
/data/photo/2025/07/15/68763b4106eee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)