4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel Bandung 12 Desember 2025

4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Tim Redaksi
TASIKMALAYA, KOMPAS.com
– Empat kasus kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya sejak November hingga awal Desember ini. 
“Ini menjadi keprihatinan serius. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Polres
Tasikmalaya
Kota AKBP Moh Faruk Rozi di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan pengungkapan polisi, ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung pada November lalu. 
Kasus pertama yakni pemerkosaan putri kandung yang dilakukan oleh DT (40), buruh harian lepas, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD hingga berusia 14 tahun atau kelas 1 SMP,” kata Faruk.
Perbuatan ayah kandung itu dilakukan berulang kali di rumah kontrakan saat ibu korban berjualan di luar rumah.
Tindakan ini baru diketahui serta dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025.
Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban dengan imbalan uang dan telepon genggam.
“Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan tersangka kepada korban dengan dalih mencegah kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Faruk.
Kedua, kasus seorang paman yang memerkosa keponakannya selama bertahun-tahun yang dilaporkan pada 1 November 2025.
Tersangka NH (51), buruh harian lepas asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, mencabuli korban sejak berusia sekitar 11 tahun sampai 17 tahun dan berstatus pelajar SMA.
Korban diketahui tinggal bersama tersangka sejak duduk di bangku sekolah dasar setelah ibunya meninggal dunia.
“Perbuatan rudapaksa dilakukan di rumah tersangka, umumnya saat anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dengan iming-iming uang tunai antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” tutur dia.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga lainnya dan dilaporkan ke polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena pelaku merupakan paman kandung korban,” ujar Faruk.
Ketiga, kasus gadis 15 tahun putus sekolah yang disekap sekelompok pemuda di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Tasikmalaya pada 28 November 2025.
Polisi menangkap empat pelaku dengan dua orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Korban perempuan berusia 15 tahun awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Korban kemudian dibujuk untuk bertemu dan diajak ke hotel dengan dalih jalan-jalan,” ujar dia.
Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut Faruk, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan diperkosa secara bergantian selama dua hari.
Kasus lainnya, gadis 16 tahun dikeroyok oleh 4 teman wanitanya dan sengaja direkam oleh para pelakunya pada 5 Desember 2025.
Rentetan kasus ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota setelah para korban dan keluarganya datang untuk melapor ke kantor polisi.
Dengan adanya kasus ini, Faruk meminta kepada masyarakat dan keluarga di Tasikmalaya supaya aktif menginformasikan dan melaporkan ke polisi apabila menemukan kejahatan serupa. 
“Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. 
“Sementara dua pelaku ABH ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, para korban dari rentetan kasus itu secara umum stabil meski masih memerlukan pemulihan psikologis.
“Pendampingan terus dilakukan agar anak-anak dapat pulih dan kembali merasa aman,” ucap Epi. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.