Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Karena Dikorupsi, Jalan Layang Tol MBZ Tak Aman Dilewati Truk Tronton dan Trailer Nasional

4
                    
                        Karena Dikorupsi, Jalan Layang Tol MBZ Tak Aman Dilewati Truk Tronton dan Trailer
                        Nasional

Karena Dikorupsi, Jalan Layang Tol MBZ Tak Aman Dilewati Truk Tronton dan Trailer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat disebut tidak aman dilintasi kendaraan truk muatan besar tiga gandar ke atas.
Keterangan ini diungkapkan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
Kristianto dihadirkan oleh jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi keterangan Kristianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa
jalan Tol MBZ
tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
“Bisa saudara ahli jelaskan bagaimana saudara ahli dengan tim bisa menyimpulkan adanya temuan bahwa Jalan Layang Tol Cikampek ini tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Kristianto menjelaskan bahwa penyimpangan ini didapat pihaknya dari pendapat ahli teknis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebenarnya, Jalan Layang Tol MBZ didesain untuk dilewati golongan I hingga V.
Namun, hasil pengujian tim ahli UGM ternyata menunjukkan bahwa jembatan itu tidak aman dilintasi kendaraan golongan III seperti truk tronton, golongan IV seperti trailer engkel, dan golongan V seperti truk trailer engkel 8 roda.
“Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto.
Ia menyebutkan bahwa salah satu aspek yang terkait dengan kemampuan jembatan itu adalah mutu beton.
Hasil pengujian ditemukan bahwa mutu beton Jalan Tol Layang MBZ minimal memiliki kekuatan tekan 27.
“Nah, ini dari tanggapan ahli menyatakan bahwa hasil pengukuran ini diperlukan bervariasi tetapi di sekitar 22-25, sehingga itu tidak memenuhi kualitas untuk keamanan dilalui golongan III,” tutur Kristianto.
Dalam perkara ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Mereka disebut mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal hingga menurunkan volume dan mutu steel box girder (balok utama jembatan berbentuk berongga).
Pada basic design, jembatan itu direncanakan menggunakan Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus.
Namun, spesifikasi itu berubah pada dokumen lelang konstruksi menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
Pada pelaksanaannya, Steel Box Girder itu kembali berubah menjadi ukuran 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
“Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Merujuk pada hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa