Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah
Editor
KOMPAS.com
– SA, seorang
guru
SMP di Kota
Sorong
, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.
Keluarga dari siswi yang berinisial ES (13) mendatangi sekolah karena keberatan video SE viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.
“Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas,” paparnya, Rabu (6/11/2024),
Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES. Namun ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.
“Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini,” tandasnya.
Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.
Sementara itu kepala sekolah, HSM mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial soal video tersebut.
“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial,” tukasnya.
Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi. Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.
Di kantor polisi, keluarga dari ES meminta SA membayar denda Rp 100 juta dengan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).
“Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES,” bebernya.
SA menyanggupi mmebayar Rp 20 juta, sementara sisanya dibantu oleh guru-guru.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.