Gugatan Keraton Terkait Lahan Stasiun Jogja Berakhir Damai, PT KAI Tak Usah Bayar Rp 1.000
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus perkara gugatan
Keraton Yogyakarta
ke
PT KAI
terkait kepemilikan tanah Stasiun Tugu, Yogyakarta, berakhir damai.
Sidang gugatan yang digelar pada Kamis (23/1/2025) berakhir diputus dengan akta perdamaian.
“Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai,” kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (25/1/2024).
“Perkara tidak dilanjutkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengatakan pada 23 Januari lalu sidang pembacaan putusan perdamaian telah dilakukan.
“Kasultanan dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai,” ujarnya saat dihubungi.
“Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan,” imbuhnya.
Lalu saat disinggung soal gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1.000 Markus mengatakan KAI tidak harus membayar, karena sudah sepakat damai.
“Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.
Sultan mengatakan bahwa tanah Stasiun Tugu yang berstatus sultan ground (SG) atau tanah kesultanan Yogyakarta itu dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.
“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Gugatan Keraton Terkait Lahan Stasiun Jogja Berakhir Damai, PT KAI Tak Usah Bayar Rp 1.000 Yogyakarta
/data/photo/2024/05/22/664d7ee89cce3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)