4 Fakta Pesta Seks Gay di Jaksel, Stiker di Bahu Jadi Penanda Peran ‘Perempuan’

4 Fakta Pesta Seks Gay di Jaksel, Stiker di Bahu Jadi Penanda Peran ‘Perempuan’

TRIBUNJAKARTA.COM – Pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil digerebek polisi.

Kronologi

Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Tetapkan 3 Tersangka

Dari penggerebakan tersebut, sebanyak 56 pria berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dimana tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Peran Tersangka

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, RH berperan sebagai penyewa kamar hotel.

Sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

“Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh Ade Ary.

Stiker Penanda Peran

Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran.

. Sebagian berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi “perempuan”.

Peserta yang memainkan peran sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.

“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” jelas Ade Ary.

Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya