TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).
Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.
Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian, Sabtu.
Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.
Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
1. Pelaku Menyesal
Dalam konferensi pers, Datuk mengaku menyesali perbuatannya.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan terhadap dokter koas, Luthfi.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” katanya di Polda Sumsel.
Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.
2. Kronologi Kejadian
Datuk melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dokter koas itu.
Peristiwa diketahui terjadi di tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Awalnya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN.
Sedangkan Datuk ke tempat makan tersebut untuk bertemu Luthfi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
DT merupakan sopir LN yang masih memiliki ikatan keluarga.
“Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat.
Ketika pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang. Namun, Luthfi dinilai tak menanggapi permintaan itu, hingga Datuk merasa kesal.
“Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.
“(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.”
“Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Titis memastikan, keluarga LD akan bertanggung jawab penuh.
Mereka juga akan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.
Pihak berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.
3. Diduga Dilakukan Secara Spontan
Dalam kesempatan berbeda, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menilai pelaku melakukan penganiayaan secara spontan.
Anwar mengatakan, kejadian bermula ketika teman korban dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Atas dasar hal itu, LN pun memintanya mengubah jadwal.
“Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban (LN) meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.
Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, terkait motifnya diduga tersangka kesal terhadap sikap korban yang dinilai seolah tidak merespons LD, ketika membahas jadwal piket koas putrinya.
“Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban (Lina Dedy).”
“Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Anwar saat rilis tersangka, Sabtu.
4. Respons Dekan FK Unsri
Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dr Syarif Husin menyampaikan keprihatinan atas aksi pemukulan atau penganiayaan terhadap mahasiswanya.
Syarif Husin mengatakan, pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan kekhawatiran atas insiden pemukulan terhadap mahasiswa FK Unsri.
“Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami.”
“Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).
Syarif menyatakan, saat ini, sudah membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan.
Lebih lanjut, Syarif mengaku mendapat informasi bahwa korban sudah melaporkan kejadian pemukulan ke Polda Sumsel.
Pihak kampus pun mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucap Syarif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)