Dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima. Seharusnya, dana operasional digunakan dari sumber dana amil yang mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik.
“Pengurus Baznas Enrekang lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan itu sendiri yang mana hal tersebut sangat jauh dari prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas,” ungkap A. Fajar.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu atau audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diketahui bahwa dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136.
“Namun selama proses penyidikan, beberapa pihak melakukan pengembalian pada rekening penitipan negara melalui penyidik sebesar Rp1.115.000.000,” kata A. Fajar.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025. Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pemeriksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung lancar dan aman.
“Penyidik akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas A. Fajar.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas A. Fajar.
Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami meminta dukungan serta doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. Kepada rekan-rekan media juga kami harapkan pemberitaan yang berdasarkan informasi resmi bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” A. Fajar menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427719/original/001336800_1764409785-Kejari_Enrekang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)