Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– RH alias R dan RE alias E, dua dari tiga tersangka kasus
pesta seks gay
di hotel wilayah Jakarta Selatan, dipecat dari pekerjaannya karena penyimpangan seksual.
Hal ini terungkap saat wartawan menanyakan latar belakang kedua tersangka mengingat mereka berperan sebagai pihak yang membiayai pesta seks gay tersebut.
“Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa.
“Kalau yang
public figure
, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ujar Iskandarsyah.
“Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi
random.
Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya),” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33
juncto
Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel Dipecat dari Pekerjaannya Megapolitan
/data/photo/2025/02/03/67a0ace70b532.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)