4 Dana Rp 25 Juta per RT di Semarang Cair Mulai Juli, ini Syaratnya Regional

4
                    
                        Dana Rp 25 Juta per RT di Semarang Cair Mulai Juli, ini Syaratnya
                        Regional

Dana Rp 25 Juta per RT di Semarang Cair Mulai Juli, ini Syaratnya
Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera merealisasikan pencairan dana operasional sebesar Rp 25 juta per Rukun Tetangga (RT). Program ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juli atau Agustus 2025.
Dana tersebut merupakan bagian dari janji politik Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin sebelum menjabat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa sebagai langkah awal, seluruh Ketua RT akan melalui proses pembaruan Surat Keputusan (SK). Hal ini dilakukan agar penyaluran dana tepat sasaran.
“Ini yang pertama kan harus ada syarat administratif,” kata Agustina, Selasa (22/4/2025).
Agustina menjelaskan bahwa dana tidak akan disalurkan secara tunai, melainkan melalui rekening bank demi keamanan dan transparansi. Ia menekankan pentingnya mekanisme non-tunai untuk menghindari risiko penyalahgunaan atau kerusakan dana.
“Khawatirnya kan ada yang sudah meninggal, ada yang mungkin waktunya… masa pakainya habis harus diperbaharui, dan lain sebagainya. Kemudian membuka rekening tentu karena kita tidak mau memberikannya secara tunai,” ucap dia.
Pemkot akan bekerja sama dengan Bank BPD Jawa Tengah untuk mendukung pencairan dana secara elektronik.
“Ini besar (uang), maka kita memberinya non tunai,” ungkap Agustina.
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu bentuk penguatan kelembagaan tingkat RT sekaligus meningkatkan peran mereka dalam mendukung pembangunan berbasis komunitas di Kota Semarang.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.