Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

Liputan6.com, Kupang – Setelah memecat dua perwira yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas, Polda NTT kembali melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan. Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Meski tidak dihadiri keempat personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto keempat personel oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Menurut Brigjen Awi, pemecatan ini menjadi peringatan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng wajah institusi.

“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegasnya.

Ia mengatakan keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.

“Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

Menyusuri Curug Bandung, Air terjun Kembar Legendaris di Cilacap Barat

Merangkum Semua Peristiwa