Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku Nasional

4
                    
                        Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku
                        Nasional

Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Maruarar Sirait
mengadakan sayembara berhadiah mencapai Rp 8 miliar untuk menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Harun Masiku
.
Diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang sudah hampir lima tahun berstatus buron.
Maruarar pun menjelaskan alasannya menggelar sayembara dengan hadiah fantastis tersebut. Menurut dia, itu dilakukan karena butuh partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku.
“Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024, dikutip dari
Kontan
.
Dia pun menekankan bahwa sayembara tersebut untuk membuktikan tidak ada orang yang kebal hukum di Tanah Air. Pasalnya,
pencarian Harun Masiku
tidak kunjung ada perkembangan.
“Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.
“Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” katanya melanjutkan.
Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Kemudian, selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.
Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Perkembangan terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jajarannya menemukan mobil yang pernah dipakai Harun Masiku pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.
Dari dalam mobil tersebut, Asep menyebut, ditemukan dokumen. Meskipun tidak diungkap secara detail perihal isi dokumen tersebut.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep saat ditemui awak media di Bogor pada 12 September 2024.
Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.
“Sudah terparkir selama dua tahun,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.