Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Aktor Intelektual Kasus Tanah Milik Keuskupan Maumere Dilaporkan ke Polda NTT Regional 23 Maret 2025

4 Aktor Intelektual Kasus Tanah Milik Keuskupan Maumere Dilaporkan ke Polda NTT
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Maret 2025

4 Aktor Intelektual Kasus Tanah Milik Keuskupan Maumere Dilaporkan ke Polda NTT
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) yang mewakili
PT Krisrama
, perusahaan milik Keuskupan Maumere, melaporkan empat terduga aktor intelektual dan pengikutnya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (21/3/2025).
Kasus ini terkait dengan penyerobotan tanah di Nangahale.
Keempat terduga tersebut diduga terlibat dalam serangkaian tindakan ilegal, termasuk
penyerobotan lahan
, perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa, serta pelanggaran hukum lainnya di lahan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama.
Mereka yang dilaporkan adalah Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpunan Pembela
Masyarakat Adat
Nusantara (PPMAN); Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Leonardus Leo yang mengeklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage dan Ignasius Nasi yang mengeklaim sebagai Kepala Suku Goban Runut.
“Mereka harus menghadapi proses pidana,” tegas Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, kepada wartawan pada Sabtu (22/3/2025).
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda NTT
, yang mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pendirian pondok ilegal di lahan HGU PT Krisrama.
Tindakan ini melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.
Petrus menambahkan bahwa tindakan mereka juga melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menilai bahwa aktivitas John Bala dan rekan-rekannya dalam membela komunitas yang mengeklaim sebagai
masyarakat adat
telah dilakukan dengan cara yang tidak beradab.
“Mereka mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dengan sebutan masyarakat adat, lalu memasuki lahan PT Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU,” ujarnya.
Petrus juga menegaskan bahwa tidak ada masyarakat adat atau tanah ulayat di seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan provokatif mereka telah mendorong warga untuk merusak fasilitas PT Krisrama, yang pada akhirnya menjerumuskan masyarakat yang mengeklaim sebagai masyarakat adat ke dalam aktivitas ilegal di atas tanah HGU.
“Cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir,” tegasnya.
Menurut Petrus, gerakan advokasi yang sesungguhnya harus mencerminkan sikap profesional dan adab.
“Dalam mengeklaim hak atas tanah, masyarakat adat Flores seharusnya mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan menyelesaikan permasalahan secara berjenjang,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama juga mengungkapkan adanya pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh John Bala dan rekan-rekannya.
Mereka diduga menyebarkan informasi bohong yang menghasut dan mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.
Pada 18 Maret 2025, John Bala dan rekannya diduga menggerakkan sekelompok warga untuk menduduki lahan PT Krisrama saat perusahaan tersebut sedang memagar lahan miliknya.
Sekelompok orang tersebut datang dengan membawa senjata tajam dan mengancam pekerja PT Krisrama yang sedang memagar.
“Melihat situasi ini, pada 21 Maret 2025, kami melaporkan seluruh dugaan tindak pidana kepada Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Petrus.
Dua tokoh masyarakat Suku Goban, Muhammad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, mengungkapkan bahwa masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama.
“Kami tidak mau terprovokasi lagi,” kata Yustina.
Sebelumnya, ratusan masyarakat adat sempat mengadang alat berat yang digunakan untuk membersihkan bangunan di lokasi tersebut.
Namun, pembersihan tetap dilakukan. 101 bangunan dirobohkan, termasuk dua rumah permanen dan 95 rumah semipermanen.
Direktur PT Krisrama, Romo Epi Rimo, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengelola 325 hektar tanah eks HGU di Nangahale berdasarkan 10 sertifikat yang diterbitkan negara.
“Kami melakukan pembersihan lokasi untuk program peremajaan,” ujarnya, menambahkan bahwa pembersihan tersebut telah direncanakan sejak lama dan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga.
Epi juga menyatakan bahwa PT Krisrama tidak memiliki persoalan dengan siapa pun dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk relokasi warga yang menetap di lokasi tersebut.
“Kami tidak bisa menunggu pemerintah lebih lama lagi,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa