4 AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro Megapolitan

4
                    
                        AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro
                        Megapolitan

AKP Ahmad Zakaria Dipecat dari Polri Atas Dugaan Suap yang Libatkan AKBP Bintoro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Ahmad Zakaria
dipecat sebagai anggota Polri, Jumat (7/2/2025).
Zakaria dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang melibatkan AKBP Bintoro.
“AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya AKP Ahmad Zakaria, hasil sidang KKEP juga menetapkan nasib mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND yang turut terlibat dalam kasus ini.
“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Anam.
Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan
penyuapan AKBP Bintoro
dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.