4 Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Nasional

4
                    
                        Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil 
                        Nasional

Ada Putusan MK, Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.
Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi
Polri
terlebih dahulu.
“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi
putusan MK
bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (14/11/2025).
“Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.
Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.
Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny.
Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip
rule of law
yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip
rule of law
dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat
expressis verbis
atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.