4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com –
Sebanyak 4.481 narapidana atau warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 34 di antaranya langsung bebas.
Surat keputusan (SK) remisi itu diserahkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari pada Minggu (17/8/2025).
Gubernur Sultra mengatakan bahwa dengan adanya program remisi yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini bisa menjadi pemicu bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana untuk introspeksi diri dari apa yang telah dilakukannya.
“Remisi adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kita berharap mereka bisa lebih baik lagi dengan menyadari semua kesalahan-kesalahan mereka yang lalu,” ungkap Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menerangkan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Provinsi Sultra, total ada 2.142 warga binaan yang menerima Remisi Umum dan 2.339 narapidana menerima Remisi Dasawarsa pada Hari Kemerdekaan ke-80 Republik tahun 2025 ini.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan.
“Ini membuktikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” jelas Sulardi.
Ia menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momen langka dan bersejarah yang menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan mendapat penghargaan dari negara.
Sulardi menerangkan bahwa Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran 1/12 dari masa pidana atau maksimal 3 bulan.
“Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Sulardi menegaskan bahwa ribuan warga binaan tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, narkotika, dan korupsi.
Ia menambahkan, 34 warga binaan yang mendapat remisi bebas ini setelah divonis bersalah dari berbagai kasus meliputi kasus pencurian, penganiayaan, asusila, narkotika, dan korupsi.
Sementara itu, Lisnawati (21), penghuni Lapas Perempuan Kendari yang mendapat remisi bebas, mengungkapkan rasa syukur dan tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.
Ia tersangkut kasus penggelapan motor milik suaminya.
Ia mendiami Lapas Perempuan selama 26 bulan sesuai putusan pengadilan negeri Raha.
“Bahagia dan bersyukur tentunya. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Lisnawati mengaku kerap mengalami kekerasan dari mantan suaminya namun belum sempat melaporkan ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4.481 Napi di Sultra Dapat Remisi Kemerdekaan ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas Regional 18 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/18/68a2a5400b3c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)