37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

Liputan6.com, Pekanbaru – Peredaran narkoba di Pekanbaru dalam beberapa tahun terakhir kian meningkat. Ibu kota Provinsi Riau ini menjadi sasaran edar berbagai jaringan narkoba, baik internasional ataupun lintas provinsi.

Kejaksaan sebagai institusi penuntutan perkara juga tak main-main memberikan tuntunan pidana bagi jaringan narkoba. Terbukti sejak tahun 2023 hingga 2024 ada 23 pesakitan dituntut hukuman mati.

 

Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga memberikan tuntunan seumur hidup bagi 7 sindikasi peredaran narkoba yang dilimpahkan kepolisian setempat.”

Ada 7 lagi yang dituntut hukuman 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Arief Yunandi, Selasa petang, 4 Februari 2025.

Arief menjelaskan, tuntunan maksimal itu merupakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan narkoba yang terus merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi toleransi, penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief.

Arief menambahkan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan demi menjaga masa depan masyarakat.

“Dalam 2 tahun terakhir, kami menangani banyak kasus besar terkait narkotika,” jelas Arief.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.