Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka setelah penggerebekan pesta seks sesama jenis yang digelar secara tertutup di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta dan penyelenggara kegiatan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Mereka terbagi dalam beberapa kategori, yakni penyandang dana, pengelola acara (admin), pembantu teknis, dan peserta.
“Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Edy, Selasa (21/10/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385166/original/028276600_1760880148-IMG_20251019_200047.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)