33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita Megapolitan 1 Oktober 2025

33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Sebanyak 33 orang di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap dalam kasus narkoba selama periode September 2025. Mereka terdiri dari bandar, kurir, serta pemakai.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ali Jupri mengatakan para pelaku terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang.
“Di bulan September 2025, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” kata Ali, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
“Satu orang pelaku yang kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Ali menuturkan, barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang September 2025 yaitu sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, dan ganja seberat 522 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 51.092 butir obat-obatan terlarang.
“Kasus peredaran narkoba yang paling banyak kita ungkap ada di wilayah Bogor Utara,” ujarnya.
Ali menyebut, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai ruang komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
Sistem peredarannya yakni dengan mengirim sebuah peta lewat aplikasi Google Maps sehingga antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu.
Narkoba yang telah dipesan kemudian disimpan di lokasi sesuai petunjuk lewat Google Maps.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. Ancamannya lima tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.