3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak Akibat Tambang Ilegal, Dinas ESDM Desak Revisi IUP
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com –
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mendesak dilakukan revisi atas sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), menyusul kerusakan lahan seluas 3,2 hektare akibat tambang ilegal saat libur Lebaran lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim dan para pihak, Senin (5/5/2025) malam.
“KHDTK Unmul itu berada di dalam areal IUP-IUP aktif. Maka kami minta agar pihak Unmul dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan penciutan atau revisi IUP yang overlap dengan KHDTK, supaya ke depan tidak terjadi lagi pembukaan lahan ilegal,” kata Bambang.
Menurut Bambang, RDP juga menghasilkan kesimpulan bahwa kasus pembukaan lahan tersebut memiliki potensi pidana dan perdata.
Oleh karena itu, penegak hukum dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK dan kepolisian diberi waktu dua Minggu untuk menuntaskan penyelidikan.
“DPR memberikan batas waktu 2 minggu. Kalau penyelidikan sudah selesai, tinggal ditingkatkan ke proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Unmul diminta segera melakukan penilaian atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Hasil penilaian itu akan menjadi dasar gugatan perdata sebagai bentuk tuntutan ganti rugi terhadap pelaku.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bahwa kawasan hutan pendidikan punya nilai strategis yang tidak boleh dirusak. Kerugiannya tidak hanya pada lingkungan, tapi juga pada pendidikan, masyarakat, dan pemerintah,” tutur Bambang.
Terkait pelaku tambang ilegal, Bambang menegaskan hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun dari sisi administrasi, ESDM telah menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk pengawasan atas wilayah yang diduga tidak berizin.
“Yang tidak berizin itu kan sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Tambang tanpa izin bisa dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 miliar,” ucapnya.
Bambang menambahkan, tumpang tindih izin tambang di kawasan KHDTK merupakan persoalan lama yang terus berulang. Ia berharap langkah mitigasi ini bisa menjadi solusi permanen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak Akibat Tambang Ilegal, Dinas ESDM Desak Revisi IUP Regional 5 Mei 2025
/data/photo/2025/05/05/6818a557d4bfc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)