Dumai, Beritasatu.com – Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 31 pekerja migran Indonesia ilegal atau PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025) siang. Mereka yang dideportasi terdiri dari 23 laki-laki dan delapan perempuan.
PMI Ilegal terbanyak berasal dari Aceh 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur empat orang, serta Riau, Jambi dan Jawa Tengah masing-masing satu orang.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengungkapkan, dua orang PMI yang dideportasi dalam keadaan hamil dan beberapa orang lainnya menderita penyakit kulit.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat dua wanita yang sedang hamil tujuh bulan dan hamil tiga bulan. Mereka berasal dari Asahan Sumatera Utara. Rata-rata PMI terkendala ini mengalami penyakit gatal-gatal atau sakit kulit. Saat ini kondisi mereka dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan perhatian khusus,” terang Fanny soal PMI ilegal yang dideportasi.
Dia menjelaskan, seluruh PMI yang dideportasi Malaysia karena bermasalah dengan dokumen dan masuk secara ilegal.
“Mereka masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia,” ujar Fanny Wahyu.
Selanjutnya, seluruh PMI ilegal yang dideportasi ini dibawa ke selter atau rumah ramah PMI di kantor P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan, dan pelindungan sambil menunggu untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
