Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.
“Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.
“Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.
Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.
