Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang
Tim Redaksi
TASIKMALAYA, KOMPAS.com
– Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan
gas elpiji subsidi
3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.
Seperti di wilayah
Kota Tasikmalaya
, Jawa Barat, gas melon dihargai Rp 21.000 sampai Rp 24.000 di pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina.
Sedangkan, distributor akhir, yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung sejak lama.
Bahkan, Kementerian ESDM pun melarang setiap agen penyalur hingga pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg ke warung atau pengecer.
“Saya sudah dengar ada larangan itu mulai 1 Februari. Jadi agen dan pangkalan elpiji 3 Kg tidak boleh menjual ke warung atau pengecer. Jadi warung tidak boleh menjual elpiji 3 Kg mulai besok,” jelas Imron, salah satu pegawai pangkalan elpiji 3 Kg di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
Imron menambahkan, pemberlakuan larangan bagi warung atau pengecer ini membuat masyarakat semakin mudah membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Soalnya, harga penyalur resmi Pertamina di tingkat pangkalan hanya Rp 16.000 per tabung di wilayah Tasikmalaya.
“Kalau pangkalan menjual lebih dari itu dari dulu juga tidak boleh, mesti Rp 16.000 per tabungnya. Memang selama ini yang tidak terikat aturan itu warung, bebas jual berapa saja,” ujar dia.
Larangan ini disambut baik oleh warga Tasikmalaya karena
harga gas melon
akan semakin murah menjadi Rp 16.000 per tabung sesuai harga pangkalan resmi.
Soalnya, selama ini harga gas melon di warung jauh lebih tinggi setelah dijual dalam jumlah banyak oleh pangkalan ke warung atau pengecer setiap harinya.
“Jadi yang enak pengecer dan pangkalan karena biasanya suka kerja sama dengan warung, biar jualnya bebas tinggi. Lah, biasa diakal-akalin, jadinya masyarakat yang rugi,” ujar Devi (40), warga Karikil, Tasikmalaya.
Aturan baru larangan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 Kg di pengecer atau warung.
Penyaluran gas subsidi pemerintah itu paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.
Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya tanpa sesuai dengan aturan pemerintah.
Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji subsidi 3 Kg.
“Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot seperti tayang di
Kompas.com
, Jumat (31/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang Bandung
/data/photo/2025/01/31/679ccd238619d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)