3 Toko Miras di Bekasi Barat Ditutup saat Ramadhan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Petugas gabungan menutup tiga toko minuman keras (miras) di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang masih beroperasi pada bulan
Ramadhan 1446
Hijriah.
“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup,” kata Kepala Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bekasi Barat, Moch Adhie Sunaryadi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Penutupan ketiga toko miras dilakukan saat tim gabungan menggelar
Operasi Cipta Kondisi
Ramadhan pada Rabu (12/3/2025) malam.
Dalam operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, Satlinmas, dan Karang Taruna menemukan tiga toko miras yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan.
Ketiga toko miras tersebut berada di sebuah kafe di Plaza Bintara, toko di Jalan Raya Bintara, dan toko di Kalimalang.
Atas temuan ini, petugas kemudian menutup ketiga toko miras tersebut karena melanggar Maklumat Wali Kota Bekasi terkait ketentuan selama memasuki bulan Ramadhan.
Selain itu, petugas juga meminta para pemilik toko miras untuk melengkapi izin usaha.
Dalam penutupan ini, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan.
“Kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adhe.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Toko Miras di Bekasi Barat Ditutup saat Ramadhan Megapolitan 13 Maret 2025
/data/photo/2025/03/13/67d2eed675ddb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)