“Tapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, imigrasi, dan termasuk Polda Metro Jaya, sehingga upaya ini bisa digagalkan,” dia menegaskan.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan paspor terhadap ketiga tersangka tersebut dan meyakini bahwa mereka adalah Warga Negara Australia.
Dalam kasus ini kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat di dalamnya. “Bisa kemungkinan kami masih pendalaman detail itu,” dia menerangkan.
Polisi sendiri menjelaskan barang bukti yang diamankan saat di TKP ialah Hummer, peluru berukuran 9 milimeter, dan polisi terus melakukan uji balistik.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami dan memeriksa perkara tersebut. Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, salah satunya hukuman mati.
“Yang kita kenakan yang pertama pasal 340 atau pasal 338, dan atau pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-Undang Darurat 12 51,” dia memungkasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256821/original/015990800_1750261656-FotoJet.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)