Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya Regional 24 Desember 2024

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
Undip
), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.
“Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.
“(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal,” tambah dia.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

“(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” ucap dia.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.