TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Diduga dokter Aulia tak kuat menjalani PPDS Anestesi di Undip dan memilih mengakhiri hidupnya.
Jasad korban ditemukan di kamar kosnya di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/8/2024).
Ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.
Hingga kini ketiga tersangka belum ditahan dan belum mendapat sanksi dari pihak Undip.
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.
Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
“Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi.”
“Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
“Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan,” imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.
“Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.
“Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” tegasnya, Rabu (25/12/2024).
Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.
“Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.
Meski dokter Aulia tercatat sebagai anggota IDI, keluarganya tak membuat laporan kepada pengurus IDI.
“Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil IDI sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
“Soal membantunya sampai di ranah mana, itu terserah yang bersangkutan,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)