Liputan6.com, Jakarta – Kasus peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang diungkap Mabes Polri di Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam perkara sabu dengan barang bukti hampir 8 kilogram.
Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri. Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra (36), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; Ari Setiawan alias Cilok (31), warga Kota Metro; serta M. Andri Dwi Saputra (24) yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Selain itu, dua nama lain, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, turut disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba tersebut dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan perkara itu menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta dugaan kuat keterlibatan jaringan narkoba lintas negara.
“Perkara ini sejak awal ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait penanganan perkara ini,” ujar Alfa Dera, Rabu (18/12/2025).
Untuk proses penuntutan, Kajari telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk jaksa struktural, yakni Kasi Pidana Umum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP, serta sejumlah JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449203/original/013755100_1766050355-1000846558.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)