3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun Regional 30 Juni 2025

3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri Serang memvonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,
Banten
.
Ketiga terdakwa, yakni Didi, Nasir, dan Usup, dinilai bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan terhadap penjaga kandang ayam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, dan Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan putusan, Senin (30/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni para terdakwa melakukan penolakan terhadap proses hukum.
Perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri di atas hukum.
Kemudian, terdakwa menjadi penuntut, penghukum, dan pengeksekusi, mendelegasikan perjuangan
aktivis lingkungan
.
Hal ini mencoreng citra aktivis pecinta lingkungan dan bergeser dari memperjuangkan lingkungan menjadi penghancur.
“Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit-belit, serta menyesali perbuatannya,” kata Diah.
Vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat, 11 April 2025, yang meminta ketiganya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, selain tiga terdakwa, masih ada sekitar 10 terdakwa lain yang masih dalam proses persidangan dan belum divonis.
Akibat perbuatan perusakan dan penganiayaan oleh semua terdakwa, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp 11.937.952.468.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.