3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan

3
                    
                        Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
                        Megapolitan

Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
penembakan bos rental mobil
di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 
Pengamatan
Kompas.com,
mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
kasus penembakan bos rental mobil
di Tangerang.
Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.