Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian Regional 4 Februari 2025

3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
Tim Redaksi
BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com

Mahkamah Konstitusi
(MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilkada Belitung Timur
tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa diproses untuk pelantikannya.
Sedangkan dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian.
“Putusan sidang dismissal MK tadi siang hanya untuk PHPU Pilkada Belitung Timur yang menyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, KPU harus memproses
pelantikan calon terpilih
,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Sebagaimana diketahui, sidang dismissal merupakan wadah bagi MK untuk memilah dan memutuskan lanjut atau tidaknya berbagai sengketa yang masuk.
Dalam ketentuannya, MK tidak diperbolehkan menolak perkara di awal pendaftaran.
Osykar menjelaskan, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, belum ada keputusannya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 13-17 Februari 2025.
“Kami dari Bawaslu telah menyampaikan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada yang tentunya siap dijelaskan pada sidang pembuktian nanti,” ujar Osykar.
Osykar mengatakan, Bawaslu tidak bisa berasumsi terkait putusan MK yang tidak menerima gugatan
pilkada Belitung Timur
. “Tentunya MK sudah mempertimbangkan mana yang tidak dapat diterima dan mana yang sidangnya berlanjut,” ujar Osykar.
Pada pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten – Khairil Anwar yang diusung PDI Perjuangan akan ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, pasangan calon gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani – Hellyana, masih harus menunggu sidang selanjutnya di MK.
Kondisi yang sama juga dialami paslon terpilih pilkada Bangka Barat, Markus – Yus Derahman.
Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan, keputusan MK menjadi dasar untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. “MK memutus perkara berhenti di dismissal, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas dia.
Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa