Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
Editor
KOMPAS.com
– Usai lima jam jalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan tersangka dalam kasus
suap
yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya
, Senin (4/11/2024).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin. Menurut keterangan dari kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Kuasa hukum: Kami kooperatif
Selain Meirizka, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
“Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim
PN Surabaya
yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
Suap
itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, dilansir dari
Antara
, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.
(Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.