3 Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya Regional

3
                    
                        Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
                        Regional

Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
Tim Redaksi
 
 
PEMALANG, KOMPAS.com
— Upaya penyelundupan
rokok ilegal
kini menyasar moda transportasi umum.
Sebanyak 672.000 batang rokok tanpa pita cukai diselundupkan melalui bagasi bus antar kota antar provinsi rute Surabaya-Palembang.
Penyelundupan rokok senilai hampir Rp 1 Miliar itu berhasil digagalkan oleh
Bea Cukai
Tegal dan
Satpol PP
Kabupaten
Pemalang
, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, petugas belum menemukan sosok di dalam bus yang bertanggungjawab atas rokok ilegal tersebut.
Sebab, rokok itu bercampur dengan barang bawaan seluruh penumpang bus.
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengungkapkan, modus penyelundupan ini terbilang nekat karena menggunakan fasilitas umum dan mencampurkan barang ilegal tersebut dengan bawaan penumpang lain.

Rokok ilegal
diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus yang berpenumpang. Bus itu berhenti di rest area KM 319 B, lalu kami lakukan pengamanan,” jelas Nurkholes.
Petugas yang telah melacak pergerakan sejak pagi, berhasil menyergap muatan ilegal tersebut saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB.
Rokok tanpa cukai itu diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.
“Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat,” lanjut Nurkholes.
Meski barang bukti berhasil diamankan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Sopir bus turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku kini menggunakan cara-cara tidak lazim dan menyalahgunakan fasilitas publik.
“Kami berterima kasih pada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi karena tidak jelas pembuat dan kandungannya,” kata Yusup.
Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri pemilik barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1–8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
 
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.