Sukabumi, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai peradilan militer adalah solusi tepat untuk penyelesaian kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Terkait penembakan terhadap tiga anggota polisi, ada sistem peradilan militer yang akan menangani kasus ini. Saya kira peradilan militer adalah yang terbaik di Indonesia,” ujar Natalius Pigai setelah mengisi kuliah umum di Universitas Nusa Putra Sukabumi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Pigai, sistem peradilan militer memiliki mekanisme yang lebih tegas dan cepat dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
“Ketika anggota TNI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka mereka langsung dicopot dari jabatannya, kemudian diproses di peradilan militer, dan diberhentikan dari institusi,” jelasnya.
Pigai menambahkan, proses hukum militer lebih cepat dibandingkan peradilan umum, yang dapat memakan waktu lima hingga sepuluh tahun.
Dengan adanya mekanisme yang sudah ada, pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman pada tiga hal utama: Pencopotan jabatan, proses pidana militer, dan pemberhentian.
Terkait apakah kasus ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Pigai mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
“Sulit untuk menentukannya karena saya bukan hakim. Yang berhak menyatakan status itu adalah pengadilan,” ujarnya.
“Itu bukan wewenang saya untuk menentukan. Hanya pengadilan yang memiliki otoritas untuk menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. Pengawasan penanganan perkara ada di Komnas HAM,” jelas Menteri HAM Natalius Pigai soal penembakan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.