TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tiga polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah ditahan karena diduga melakukan pungutan liar.
Ketiga polisi yang menjalani penempatan khusus (Patsus) tersebut masing-masing berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
“Kami telah tahan tiga petugas. Mereka adalah bintara jaga,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).
Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya menjalani patsus selama 30 hari.
Dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani sidang disiplin.
“Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma),” katanya.
Kombes Artanto menyebut kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman.
Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh J pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial.
“Transaksi yang dilakukan J adalah biaya pindah kamar,” ujarnya.
Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.
“Ya tidak terbantahkan lagi,” ucapnya.
Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya.
“Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan,” ujarnya.
Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng.
Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.
Pungli Sudah Setahun Berjalan
Kombes Artanto mengungkap dugaan Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah telah berlangsung selama satu tahun.
“Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu. Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan,” jelas Artanto.
Atas perbuatannya tiga oknum anggota polisi yang terlibat pungli tersebut terancam sanksi.
Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
Ketiga polisi itu akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.
Sewa Handphone Rp 350 Ribu
Kasus pungli tersebut terungkap setelah seorang pria berinsial J, warga Demak memberikan pengakuan lewat video berdurasi kurang dari satu menit.
Video pengakuan J pun viral di media sosial TikTok dan X.
Dalam video tersebut, J mengaku sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah.
Mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Selama menjadi Rutan Polda Jateng, ia mengalami pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik.
Ia mengatakan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa sewa handphone.
“Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP,” katanya.
Ia lantas mengungkap pungutan sewa handphone yang dilakukan oknum polisi tersebut.
“Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB,” ujarnya.
Ia mengungkap modus aga praktik pungli tersebut tidak diketahui.
“Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas,” kata pria tersebut.
(Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ kompas.com)