3 Pemilik Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jaktim Terancam Sanksi Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga pemilik truk tangki tinja yang diduga membuang limbah sembarangan ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam sanksi berat.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Hugo Efraim menegaskan, pembuangan tinja sembarangan berbahaya bagi kesehatan dan mencemari lingkungan.
Ia menyebut ketiga pemilik truk tersebut melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” kata Hugo melalui keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Menurut Hugo, salah satu pemilik truk telah tiga kali melanggar aturan setelah dilakukan identifikasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA),” tutur Hugo.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan mengatakan, para pelaku terancam pidana kurungan maksimal 60 hari, serta denda mulai Rp 100.000 ribu hingga Rp 20 juta.
“Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Charles menegaskan, pihaknya akan menggencarkan patroli gabungan serta penindakan dengan polisi.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” katanya.
Adapun penangkapan ketiga kendaraan ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta melacak nomor polisi truk yang diduga membuang limbah di Jalan D.I. Panjaitan.
Kendaraan pertama, dengan nomor polisi B 9043 TNA, ditemukan pada Senin (10/8/2025) pagi.
Dari keterangan pengemudinya, petugas mendapatkan informasi tentang dua kendaraan lain yang diduga terlibat, yakni B 9225 QA dan B 9422 TFA.
Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Jakarta Hugo mengatakan ketiga truk tersebut berasal dari tiga perusahaan berbeda. Pemilik masing-masing perusahaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya setelah kami lakukan penangkapan pengemudi kendaraan, kita giring di lokasi di Geraha Intirub untuk dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan pemiliknya,” ujar Hugo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Pemilik Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jaktim Terancam Sanksi Berat Megapolitan 14 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/11/6899d104c72f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)