3 Pelaku Pengeroyokan di Area Persawahan Nganjuk Ditangkap, Dipicu Saling Ejek
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Jajaran Satuan Reskrim Polres
Nganjuk
meringkus tiga tersangka kasus
pengeroyokan
yang terjadi di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (1/1/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Mereka ditangkap polisi pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Sabtu (4/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, insiden pengeroyokan itu bermula dari ejek-ejekan antara kedua pihak yang terjadi pada malam tahun baru 2025.
Tak terima dengan ejekan tersebut, para terduga pelaku memancing korban dengan cara menerangi korban menggunakan senter saat melintas di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban dan teman-temannya lantas mendatangi sumber cahaya tersebut. Namun, ternyata yang didapati adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak.
Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.
“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh, kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” beber Julkifli.
Julkifli menuturkan, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian, didapati sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kayu ketela dan pakaian korban.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban.
Kini para tersangka telah diamankan di Rutan Polres Nganjuk. Mereka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut,” pungkas Julkifli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.