Liputan6.com, Jakarta – Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan pedagang ikan asal Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 39,22 gram tembakau gorila, 26,41 gram cairan untuk membuat tembakau sintetis, 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, serta 84 butir trihexyphenidyl.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap SU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, yang berjualan ikan di Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap SU bersama temannya, JU (38), yang merupakan tetangga kampungnya.
“Total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kg,” ujar AKBP Condro, Senin, (17/11/2025).
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap bandar berinisial SH (52). Dengan penangkapan tersebut, total tiga orang telah diamankan.
“Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kg,” lanjutnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2301357/original/066773300_1533289258-153328925860327ilustrasi-sabu-sabu-di-daerah-tambang-1533217529.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)