Pedagang Ikan Predator di Kramat Jati Rugi Puluhan Juta Rupiah Dagangannya Dimusnahkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fikri (30), pemilik toko ikan di Kramat Jati, Jakarta Timur, rugi puluhan juta rupiah usai 63 ikan predator yang ia jual dimusnahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta.
Fikri menyebutkan, ikan yang dia jual seharga Rp 2,5 juta sampai Rp 12 juta per ekor.
“Ya kalau rugi ya rugi, tapi untuk ke depannya lebih baik lagi. Alhamdulillah diberikan kemudahan saja, Insya Allah ke depannya lancarlah setelah kejadian ini,” kata Fikri saat ditemui
Kompas.com,
Kamis (13/2/2025).
Adapun ikan-ikan yang dijual oleh Fikri dimusnahkan Dinas KPKP Jakarta karena dilarang diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Menurut Fikri, pemusnahan ini menjadi pelajaran buat dirinya agar lebih berhati-hati dalam menjual ikan.
“Pedagang lain juga bisa antisipasi, sehingga cari uangnya lurus saja,” ungkap Fikri.
Fikri sendiri sebelumnya tidak mengetahui ikan yang ia jual dilarang karena dianggap membahayakan.
“Tidak tahu, saya sempat cari info, karena masih simpang siur boleh atau tidak. Kebetulan saja jalani saja jualan, kebetulan beberapa stok masih ada akhirnya dimusnahkan,” ungkap Fikri.
Adapun 63 ikan predator milik Fikri yang dimusnahkan Dinas KPKPK sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Pedagang Ikan Predator di Kramat Jati Rugi Puluhan Juta Rupiah Dagangannya Dimusnahkan Megapolitan
/data/photo/2025/02/13/67adb786870f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)