Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

“Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

“Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

“Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

“Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

“Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

“Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

“Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

“Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

“Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

“Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

“Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

Merangkum Semua Peristiwa