3 Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan Megapolitan

3
                    
                        Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan
                        Megapolitan

Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Amawati (69), satu dari lima pemilik rumah korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.
Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.
Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kita serahkan yang berwajib saja,” kata Asmawati usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kendati rumahnya menjadi korban salah penggusuran, Asmawati menganggap hal itu sebagai cobaan hidup.
Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi.
“Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi
gimana
? Kita cuma berdoa kepada Allah,” ungkap Asmawati.
Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.
Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.
“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, lima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.