3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta Megapolitan 20 April 2025

3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 April 2025

3 Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Ditangkap, Korban Rugi Rp 42 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku
pencurian emas
hingga ponsel berinisial MY (28), FA (31), dan TN (33) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Para pelaku ditangkap lima hari setelah melancarkan aksinya yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 42 juta.
“Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 75 gram, dua kartu ATM, uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit HP Vivo Y17S, dan menarik uang Rp 9 juta dari rekening korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Ressa menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, WW.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengetahui identitas dan lokasi para pelaku.
“Kami melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Informasi dari masyarakat dan bukti Rekaman CCTV bahwa para pelaku berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Ressa.
Ketiga pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda. MY ditangkap di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.20 WIB,
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, FA dan TN , ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kampung Rambutan, pada pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. 
“MY berperan sebagai eksekutor, sedangkan FS berperan sebagai joki, dan TN berperan mengawasi dan mengambil uang menggunakan ATM korban,” ungkap dia.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel.
Ketiga tersangka kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiganya diibawa ke Subdit 3 Tanah Abang, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ressa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.