3 Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta Nasional

3
                    
                        Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
                        Nasional

Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang
Hak Cipta
yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi menyulap ruang sidang jadi panggung bagi para musisi.
Setidaknya ada dua musisi yang tampil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, yaitu
Marcell Siahaan
dan Satriyo Yudi Wahono alias
Piyu Padi
.
Mereka hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, di mana Marcell mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), sedangkan Piyu Padi menjadi representasi dari Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Keduanya tidak bernyanyi, melainkan memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK terkait polemik
hak cipta
yang ramai diperbincangkan di dunia industri musik Indonesia.
Meski sama-sama bergelut di industri musik, nada kedua musisi ini tidak sama.
Marcell membawa nada pro terhadap gugatan Ariel Cs, sedangkan Piyu Padi memilih nada kontra.
Dalam polemik hak cipta ini, Marcell berdiri sebagai pihak terkait yang memberikan argumen bahwa sebuah karya yang dilepas ke publik sudah tidak lagi milik pribadi pencipta.
Kata dia, publik juga memiliki hak atas karya yang telah dipublikasikan secara luas, sehingga para pencipta tidak bisa secara sepihak mendapatkan hak ekonomi atas karyanya.
Di sinilah peran negara, menurut Marcell.
Negara telah memberikan aturan yang harus dipertegas bahwa ada fungsi sosial, etik, hingga perizinan kepada sebuah karya.
Karena menurut dia, sebuah karya bukan hanya soal hak ekonomi penciptanya, tetapi ada peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Dia memberikan contoh, ada hak pelestarian budaya, identitas nasional, hingga akses pendidikan dan penelitian yang harus dijaga dalam sebuah karya yang telah dilepas ke publik.
Di sini negara berperan untuk membatasi, agar pencipta karya tidak semena-mena menarik uang dari karya yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas sosial, pendidikan, dan kebudayaan tersebut.
“Dengan memperhatikan fungsi sosial tersebut, menjadi kewajaran dan keniscayaan apabila hak ekonomi dari kita dibatasi dan netral oleh negara, khususnya dalam hal pemungutan royalti melalui sistem kolektif sebagai perwujudan nyata asas keadilan dan sistem hukum nasional,” kata dia.
Berangkat dari pembatasan hak ekonomi tersebut, Marcell mengatakan pemerintah selayaknya mengatur sebuah sistem agar musisi yang telah memenuhi hak ekonomi para pencipta lagu tidak dikriminalisasi.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Namun, Argumen Marcell tersebut ditentang Piyu Padi.
Karena menurut Piyu, norma yang saat ini ada dalam UU Hak Cipta secara jelas telah melindungi pencipta karya dari ketidakadilan pembayaran royalti.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Piyu Padi, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa dalil Ariel Cs mengabaikan struktur sistemik UU Hak Cipta yang disusun secara bertingkat dan saling terkait.
“Pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang terpisah dari sistem hukum, melainkan satu kesatuan utuh yang membentuk ekosistem perlindungan hak cipta di negara Republik Indonesia,” ucap Singgih.
Oleh sebab itu, dia meminta secara tegas agar MK menerima seluruh keterangan Piyu Padi dan menyatakan pasal-pasal yang digugat Ariel Cs telah sesuai dengan konstitusi negara.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai titik temu antara hak ekonomi pencipta dan hak penggunaan karya cipta pun angkat bicara dalam sidang tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun, yang juga seorang musisi, membangun argumen kontra gugatan Ariel Cs.
Dia menilai konflik ini disebabkan oleh
event organizer
(EO) nakal yang tidak mau membayar royalti, bukan soal UU Hak Cipta yang memiliki multitafsir.
“Di sidang yang mulia ini, saya ingin menyampaikan bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” kata Dharma.
Menurut Dharma, para EO ini menciptakan kerugian miliaran rupiah kepada publik dan juga kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” tutur dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar EO patuh terhadap hukum dan membayar royalti sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
“Kami punya data, ada lebih dari 100
event organizer
yang sampai saat ini disomasi tetapi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” imbuh dia.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim MK Saldi Isra berpandangan kasus yang menjadi latar belakang
gugatan UU Hak Cipta
masih gelap.
Masing-masing masih membawa argumen norma, tanpa menjabarkan apa yang menjadi pemicu UU tersebut diuji ke MK setelah berlaku lebih dari 10 tahun.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir (baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun pihak terkait) yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” kata Saldi.
Saldi mengatakan, MK untuk memutuskan perkara penafsiran norma harus dibantu dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi, termasuk dari LMKN yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Saldi sebenarnya mengharapkan agar LMKN menjelaskan latar belakang mengapa masalah dalam dunia permusikan ini terjadi sehingga Ariel Cs melakukan uji materi.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai (misalnya) oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya,” kata Saldi.
Latar belakang masalah ini penting untuk dijabarkan dari masing-masing pihak, karena MK memutuskan sesuai dengan materi persidangan yang telah digelar.
“Kita kan baru tahu ribut-ribut kemarin kan antara ini, ini, dan segala macam. Itu urusan perorangan, biarkan. Kita ini berkepentingan menata hukum yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang ada di sini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.