Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta Surabaya 5 November 2024

3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2024

3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
 – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap perkara
Ronald Tannur
diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
“Tiga hakim tersangka diterbangkan ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ZR,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.
Ketiganya diterbangkan dalam penerbangan yang berbeda dengan dikawal petugas keamanan.
“Sesuai SOP, ketiganya dikawal oleh petugas keamanan,” katanya.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang
Kejati Jatim
sejak 23 Oktober 2024 atau semenjak ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Mia Amiati belum dapat memastikan apakah ketiganya akan dibawa kembali ke Surabaya setelah pemeriksaan.
“Nanti tergantung keputusan pimpinan, karena penahanan tiga hakim di Kejati Jatim hanya kami sifatnya membantu proses penyidikan saja,” ujar Mia Amiati.
Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.