3 Fasilitas Bangun Rumah Gratis Pemerintah, Menteri PKP: Waktunya Rakyat Punya Rumah

3 Fasilitas Bangun Rumah Gratis Pemerintah, Menteri PKP: Waktunya Rakyat Punya Rumah

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli atau membangun rumah. Pasalnya, banyak fasilitas terkait pembangunan rumah yang kini diberikan secara gratis.

Maruarar Sirait yang kerap disapa Ara itu menyebutkan, dengan kebijakan baru pemerintah, ini momentum yang bagus untuk masyarakat memiliki rumahnya sendiri.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait peluncuran BALE by BTN di Jakarta, Minggu, 9 Februari 2025.

“Jadi, dengan kebijakan negara dari Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat, menurut saya ini waktunya miliki rumah, ini bangun rumah, karena sudah banyak yang gratis,” ucapnya.

3 Kebijakan ‘Gratis’ dalam Program 3 Juta Rumah

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah melalui program 3 juta rumah dalam setahun. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan pada pembelian tanah dan bangunan. BPHTB sebesar 5 persen dari harga beli rumah subsidi yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Dalam kebijakan ini, BPHTB untuk rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah daerah dibebaskan atau digratiskan. Ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama.

2. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang diperlukan untuk membangun suatu gedung. Dengan kebijakan baru, biaya PBG untuk rumah subsidi juga dibebaskan.

Retribusi PBG yang dikenakan oleh pemerintah daerah kini gratis. Ini akan mempercepat proses pembangunan rumah dan meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin membangun rumah.

3. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPB)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi properti. Pada periode Januari-Juli 2025, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN DTPB untuk rumah dengan harga Rp0-2 miliar.

Selanjutnya, pada periode Juli-Desember 2025, PPN DTP akan ditanggung 50 persen oleh pemerintah.

Kebijakan ini membuat rumah lebih terjangkau dengan mengurangi biaya yang harus dibayar pembeli.

Ara menambahkan bahwa kesempatan ini adalah hal yang belum pernah ada sebelumnya, karena BPHTB, PBG, dan PPN kini dibebaskan. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat, mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

Selain itu, kebijakan Presiden Prabowo juga mencakup percepatan layanan perizinan untuk sektor perumahan.

Proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang biasanya memakan waktu 45 hari kini dipercepat menjadi hanya 10 hari setelah dokumen lengkap diterima oleh pemerintah daerah.

Sebagai contoh, pemerintah Kabupaten Subang berhasil mengeluarkan izin PBG hanya dalam 15 menit, sedangkan Kabupaten Badung di Bali hanya membutuhkan 17 menit.

“Walaupun ada efisiensi (anggaran), kami optimis. Saya ikut Presiden Prabowo dengan penuh optimisme. Banyak hal yang sudah kita lakukan untuk mempermudah rakyat,” tutur Menteri PKP. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News